BUTON TENGAH, PUBLIKREACTION.ID – Kantah Buton Tengah melayani peralihan hak jual beli tanah selama 5 hari kerja. Masyarakat cukup siapkan 9 dokumen dengan biaya 0,1% dari nilai tanah
Peralihan hak jual beli tanah adalah proses administrasi untuk mencatat perubahan kepemilikan setelah terjadi transaksi. Agar memiliki kepastian hukum, pemohon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah.
Proses ini penting untuk menjamin legalitas transaksi dan melindungi hak penjual maupun pembeli.
Berdasarkan informasi Kantah Buton Tengah, berikut dokumen yang perlu disiapkan Formulir Permohonan yaitu diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa di atas meterai cukup. Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, Identitas Pemohon berupa Fotokopi KTP dan KK akan dicocokkan dengan aslinya di loket, Identitas Para Pihak berupa Fotokopi KTP Penjual, Pembeli, dan Kuasanya, Sertipikat Tanah Asli, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kemudian, Dokumen Badan Hukum yaitu Fotokopi akta pendirian & pengesahan, jika pemohon badan hukum, Izin Pemindahan Hak, Jika dalam sertipikat tercantum harus ada izin instansi berwenang serta SPPT PBB dan Bukti Pembayaran berupa Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
Kantah Buton Tengah menegaskan, waktu penyelesaian 5 hari kerja terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Untuk biaya, masyarakat dikenakan tarif 1/1.000 atau 0,1% dikalikan nilai tanah, ditambah Rp50.000.
Kelengkapan dokumen bertujuan mempercepat proses pelayanan dan memastikan transaksi memiliki dasar hukum yang jelas.
“Masyarakat diimbau memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Jika ada yang belum dipahami, silakan konsultasi ke petugas loket Kantah atau PPAT,” imbau Kantah Buton Tengah.
Dengan prosedur yang jelas, persyaratan lengkap, dan kepastian waktu pelayanan, diharapkan masyarakat dapat mengurus peralihan hak jual beli tanah secara lebih mudah, tertib, dan efisien.
Sumber: Kantor ATR/BPN Buton Tengah













