Layanan PERINTIS BPN Jakarta Utara Disambut Warga

Pelayanan pembalikkan nama oleh ATR/BPN (Publik Reaction/Ist)

JAKARTA, PUBLIKREACTION.ID– Percepatan layanan pertanahan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai dirasakan masyarakat. Salah satunya Dewi Himjati, warga Jakarta Utara yang baru saja mengambil sertipikatnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara, Kamis (27/08/2026).

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati.

Dewi memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Jakarta Utara karena proses peralihan hak sertipikatnya selesai sesuai target, bahkan lebih cepat.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi menjadi gambaran manfaat transformasi layanan yang tengah didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut keberhasilan PERINTIS tidak lepas dari kolaborasi tiga pihak yang terlibat dalam proses Peralihan Hak.

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (10/09/2026).

Dalam layanan PERINTIS 10 Hari, PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan Pemda memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan proses yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan, termasuk untuk modal usaha.

Sumber: Kemnterian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!