MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat. Rabu (22/10/2025).
Pantauan media, Eks Bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah telah dibawah dan ditahan di Rutan Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna.
Berdasarkan pernyataan Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan tim penyidik tindak pidana telah menetapkan 1 orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Adapun tersangka yaitu Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat tahun 2023 berinisial RA,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muna.
Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditandai tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Setda Muna Barat tahun anggaran 2023.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.
Selanjutnya, tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas, mengambil alih peran PPK-SKPD serta menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan pengguna Anggara pada tanda bukti kas dari pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas dan melakukan pembayaran perjalanan dinas fiktif.
Untuk itu, atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.216.020.600.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair pasal 30 Jo, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.














