MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – 2.403 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu Kabupaten Muna Barat segera dilantik.
Pj Sekretaris Daerah Muna Barat, Ibrahim Rasimu membenarkan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Barat akan dilaksanakan pada 7 Januari 2026 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Kemudian posisi PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu. Keduanya telah mendapatkan NIP dan tercatat sebagai ASN. Hanya saja yang membedakan adalah dari segi gaji.
Ia menjelaskan, terkait upah PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu PPPK paruh waktu mendapatkan upah sesuai yang diberikan saat honor di instansi masing-masing serta gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita berharap PPPK ini dibiayai oleh pemerintah pusat, semua daerah harapannya begitu,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/1/2026).
Kepala BKPSDM Muna Barat, La Ode Khairul Ashar mengatakan bahwa PPPK Paruh waktu yang dinyatakan lolos sebanyak 2.448, tetapi hanya 2.403 yang memiliki NIP dan akan dilantik pada 7 Januari 2026.
Hal tersebut dikarenakan beberapa orang mengundurkan diri saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Ada sekitar 45 orang yang tidak mengisi DRH dan itu dinyatakan mengundurkan diri menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.














