Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Pelaku Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak

Tim URC BHARAKATI Polres Muna Polres Muna (Publik Reaction/Ist)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Polres Muna bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Seorang terduga pelaku berinisial SH (23) diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Kapolres Muna melalui Kasi Humas, Iptu Jufri menyampaikan peristiwa dugaan pencabulan terhadap korban berinisial HHT terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Lumba-Lumba, Pasar Laino, Kelurahan Laiworu.

“Setelah menerima informasi, piket Satreskrim berkoordinasi dengan Tim URC BHARAKATI dan Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” jelasnya.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit IV PPA Satreskrim.

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak.

Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta melengkapi alat bukti.

“Polres Muna berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!