JAKARTA, PUBLIKREACTION.ID – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi menegaskan, program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bukan sekadar soal mempercepat proses di Kantor Pertanahan.
Menurutnya, esensi PERINTIS adalah membangun transformasi ekosistem.
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi, Selasa (08/09/2026).
Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab penuh memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target. Tanggung jawab itu tidak hanya berhenti pada proses internal, tapi mencakup semua tahapan.
“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.
Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan Pemda. Koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat, termasuk diskusi dengan Bapenda soal tahapan yang menjadi kewenangan Pemda.
Selain koordinasi, Kantor Pertanahan juga bertanggung jawab memastikan masyarakat paham persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat menyiapkan dokumen sejak awal.
“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.
Dengan demikian, target 10 hari kerja bukan hanya ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat. Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dirasakan masyarakat secara utuh.
Sumber: Kementerian ATR/BPN













