Resmi! Menteri Nusron Luncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Menteri ATR/BPN, Nusron luncurkan layanan peralihan hak terintegrasi 10 hari (Publik Reaction/Ist)

SLEMAN, PUBLIKREACTION.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mensosialisasikan dua bentuk transformasi layanan pertanahan baru kepada jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta.

Sosialisasi dilakukan di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (04/09/2026). Hadir mendampingi, Karo Hubungan Masyarakat Achmad dan Kakanwil BPN D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto.

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Transformasi pertama adalah Pengukuran Terjadwal. Kini setiap permohonan pendaftaran tanah akan mendapat jadwal pasti.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.

Prinsip yang digunakan adalah first in, first out atau FIFO. Artinya permohonan yang masuk lebih dulu harus diselesaikan lebih dulu agar tidak ada penumpukan antrean.

Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Rinciannya yaitu verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda 3 hari, pembuatan akta oleh PPAT 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan 5 hari.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegas Menteri Nusron kepada IPPAT dan BPKAD.

Ia menyebut percepatan layanan tidak bisa dilakukan ATR/BPN sendiri karena ada tahapan di Pemda dan PPAT.

Selain itu, transformasi juga menyentuh organisasi di Kantor Pertanahan. Sistem Kepala Seksi kini berbasis kewilayahan.

“Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkasnya.

Transformasi ini juga didukung integrasi data seperti NIB dengan NOP dan percepatan verifikasi BPHTB.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

Penulis: Putri Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!