MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Buntut dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat, Kejaksaan Negeri Muna telah memeriksa 39 orang saksi, salah satunya eks Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Rabu (22/10/2025).
Dalam konferensi pers setelah penetapan tersangka Tipikor di Setda Muna Barat yakni eks Bendahara pengeluaran Setda Muna Barat, RA. Kasi Pidsus Kejari Muna, Fariadin mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi diantaranya eks Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Eks Sekda Muna Barat, LM Husein Tali, pelaku perjalanan dinas, serta pihak SPBU.
“Mantan Pj Bupati Muna Barat, Bahri telah diperiksa sebanyak satu kali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti setelah penetapan salah seorang tersangka, sehingga tim penyidik masih akan melakukan pengembangan kasus maka jika ditemukan dua alat bukti berkecukupan, pihak lainnya akan dimintai pertanggungjawaban.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara senilai Rp1.216.020.600, dengan rincian tersangka RA Mark up harga pembayaran listrik sebanyak Rp37 juta, BBM sebanyak Rp700 juta, serta perjalanan dinas sebanyak Rp460juta.
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair pasal 30 Jo, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.














