Example 728x250
Daerah  

Belum Dapat PBG, Harlan: Tinjau Kembali Izin Indomaret

Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia mendesak perizinan Indomaret Ditinjau kembali

MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Anggota DPRD Muna Barat menyoroti sejumlah gerai Indomaret di Muna Barat belum mendapatkan Persetujuan Bangun Gedung (PBG).

Salah satu anggota DPRD Muna Barat fraksi PDIP, La Ode Harlan Sadia meminta agar ditinjau kembali terkait perizinan pembangunan gedung sebab gerai yang saat ini telah beroperasi yaitu di Barangka dan Tiworo Selatan hanya menggunakan surat keterangan tanpa diketahui detail isi surat keterangan tersebut.

Ia mengatakan, seharusnya peroperasian gerai Indomaret, khususnya di Barangka dan Tiworo Selatan terlebih dahulu mendapatkan izin dalam bentuk PBG sesuai ketentuan rencana kota (KRK).

“Bukan menunggu izin tetapi sudah melakukan pembangunan dan telah beroperasi,” ungkap Harlan, Selasa (3/12/2024).

Perizinan pembangunan gedung atau sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sesuai dengan KRK yang diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten/kota.

Selanjutnya, KRK mengatur terkait tata ruang pembangunan gedung misalnya pengaturan ukuran antara batas kartun you dengan  bangunan, ukuran kiri kanan batas gerai, AMDAL, surat keterangan dari batas pembangunan, dan titik gerai wilayah transit.

Tak hanya itu, ada beberapa yang harus ditinjau salah satunya terkait wilayah pembangunan, pasalnya salah satu gerai tersebut terletak di jalan kabupaten atau lorong bukan di jalan status nasional, sehingga terkesan menjadi destinasi perbelanjaan yang berdampak pada pelaku UMKM sekitar.

Pembangunan gerai di titik tersebut dapat berimbas mematikan pengusaha-pengusaha kecil di Muna Barat karena pembangunan gerai itu terletak di lorong, bukan jalan poros.

Sehingga, ia berharap agar pemerintah daerah kembali meninjau penertiban izin investor yang masuk kemudian pemerintah daerah melihat keuntungan bagi pendapatan daerah.

Diketahui, gerai Indomaret di Muna Barat telah beroperasi, titik gerai itu berada di Kecamatan Lawa, Tiworo Tengah, Kecamatan Barangka, dan Kecamatan Tiworo Selatan. Dua titik yakni di Lawa dan Tiworo Tengah telah lama beroperasi.

Penulis: Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *