MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muna gencar melakukan sosialisasi terkait akan diberlakukan uji coba tilang elektronik dengan menggunakan ETLE Handheld sebagai alat penegakan hukum lalu lintas secara digital di wilayah hukum Polres Muna.
Sosialisasi itu bertujuan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya agar dapat membedakan jenis tilang elektronik yang akan di berlakukan di Muna maupun Muna Barat.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Lantas ITPU Renaldo Sau Galla mengatakan bahwa pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi menyasar berbagai kalangan masyarakat.
“Kami datang sosialisasi di tiap sekolah, terminal mobil, serta pangkalan ojek untuk menyampaikan secara lisan terkait rencana bakal diterapkan tilang Elektronik ETLE Handheld,” ungkapnya.
“Kemudian saat dalam penerapan awalnya nanti, jika masih ada ditemukan masyarakat yang masih melanggar maka akan ada teguran saja dulu itupun tergantung situasinya,” sambungnya.
Lebih lanjut, IPTU Renaldo Sau Galla menjelaskan bahwa tilang elektronik ini ada tiga macam, pertama etle statis yang umumnya di pasang di lampu merah maupun tempat-tempat strategis yang rawan terjadi kecelakaan, kedua Etle Portable ialah yang melekat pada mobil patroli, ketiga ialah etle handheld berfungsi untuk merekam dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas secara digital, yang kemudian datanya terhubung ke sistem Elektronik.
“Saat ini yang dimiliki oleh Polres Muna Muna ialah Etle Handheld yang akan diterapkan mulai bulan maret 2026,” pungkasnya.














