Dikbud Muna Barat Terapkan Absen Digital, Guru Kepulauan Wajib Tinggal di Tempat Tugas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat, La Samahu (Publik Reaction)

MUNA BARAT, http://publikreaction.id* – Kepala Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat, La Samahu menegaskan guru yang ditugaskan di wilayah kepulauan wajib tinggal di tempat tugasnya.

Hal itu dilakukan dalam menindaklanjuti visi misi Bupati La Ode Darwin dan Wakil Bupati Ali Basa agar peserta didik dapat terlayani dengan baik sehingga tidak ada kesenjangan prestasi antara peserta didik di darat dan kepulauan.

“Kami ingin memastikan anak-anak di kepulauan mendapat hak pendidikan yang sama. Karena itu guru harus benar-benar hadir dan tinggal di tempat tugas,” ujar La Samahu, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut khusus untuk tenaga pendidik yang bertugas di wilayah kepulauan, pemerintah telah menyiapkan insentif sebesar satu kali gaji pokok. Namun ironisnya, saat ini masih banyak oknum guru yang tidak ke sekolah tetapi tetap menerima insentif tersebut.

Untuk menertibkan hal tersebut, Pemkab Muna Barat dalam menindaklanjuti visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat mulai memberlakukan absen digital. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04/SE/597/IX/2026 tentang peningkatan disiplin dan tertib administrasi kehadiran Guru/Tenaga Pendidik.

Dalam surat edaran itu berisi tentang absensi digital mulai diberlakukan pada 1 September 2026 dan dilaksanakan setiap hari kerja yakni Senin sampai Sabtu.

Seluruh Guru/Tenaga Pendidik wajib mengikuti apel pagi dan apel siang/sore. Meliputi Guru ASN PNS dan PPPK, Tenaga Administrasi/TU PNS/PPPK, PPPK Paruh Waktu, serta Guru/Tenaga Pendidik non-ASN/honorer yang telah bersertifikasi dan menerima tunjangan sertifikasi.

Ketentuan Apel yaitu Apel pagi pada pukul 07.00 WITA, sebelum apel siswa, Apel siang SD pada pukul 11.50 wita, Senin-Kamis, Apel siang SMP pada pukul 13.00 wita, Senin-Kamis, Hari Jumat pada pukul 11.00 wita, Hari Sabtu pada pukul 11.30 wita, dan Apel pulang pada pukul 15.00 wita bagi sekolah dengan jam pulang 15.00 wita.

Pelaporan absensi dilakukan secara online oleh Admin Sekolah yang ditunjuk. Dokumentasi apel dilakukan secara berkelompok/bersisian menggunakan Kamera GPS, bukan foto perorangan.

Batas waktu pengiriman yaitu Pagi paling lambat pukul 08.00 wita, Siang/sore paling lambat pukul 14.00 wita, dan Pulang pukul 15.00 WITA paling lambat pukul 17.00 wita.

Guru yang tidak mengikuti apel pagi tetap wajib mengikuti apel siang/sore. Bagi yang sakit wajib melampirkan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Muna Barat, termasuk sekolah-sekolah di wilayah kepulauan. Acuan pelaporan kehadiran adalah absensi online, bukan manual.

“Guru/Tenaga Pendidik yang tidak mengikuti apel lebih dari 3 kali dalam satu bulan dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan, termasuk terhadap pembayaran tunjangan sertifikasi dan gaji,” tegas La Samahu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!