JAKARTA, PUBLIKREACTION.ID – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat.
Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara.
Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara.
Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, Selasa (01/09/2026).
Ia mengatakan peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti.
Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan ini diperkuat PP Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak. Jika persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.
“Pastikan data pertanahan dalam sertifikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.
Untuk memberikan kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari di 17 Kantah pilot project.
Layanan ini akan diperluas pada 24 September tepat Hari UUPA menjadi 24 Kantah dan bertahap ke seluruh Kantah.
Sumber: Kementerian ATR/BPN













