MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Muna Barat menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dukungan tersebut disampaikan Dekranasda Muna Barat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif yang digelar oleh DPRD Muna Barat bersama tim penyusun serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (26/10/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua Dekranasda Muna Barat, Rhika Purwaningsih Darwin yang diwakili oleh anggota Dekranasda menegaskan bahwa kehadiran Perda Ekonomi Kreatif sangat dinantikan sebagai payung hukum yang akan memberikan kepastian, perlindungan, dan arah pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muna Barat.

Selama ini, pelaku ekonomi kreatif dinilai masih berjalan secara parsial tanpa regulasi yang komprehensif. Dengan adanya Perda, diharapkan seluruh subsektor ekonomi kreatif mulai dari kerajinan, kuliner, fashion, seni pertunjukan, musik, fotografi, hingga pengembangan aplikasi dan konten digital dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memiliki daya saing.
Ia menilai ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Selain membuka lapangan kerja baru, sektor ini juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, melestarikan budaya lokal, serta mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha baru yang inovatif dan kreatif.
“Dekranasda sangat mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai menyusun landasan hukum pengembangan ekonomi kreatif melalui Ranperda tersebut,” ujar Rhika via telepon seluler.
Tidak hanya memberikan dukungan, Dekranasda Muna Barat dalam FGD tersebut juga menyampaikan usulan penting terkait substansi Ranperda. Dekranasda mengusulkan agar perannya dimasukkan secara eksplisit dalam salah satu poin atau pasal dalam Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Usulan tersebut didasari oleh posisi Dekranasda sebagai organisasi yang selama ini aktif terlibat langsung dalam pembinaan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, khususnya pada subsektor kerajinan yang merupakan bagian integral dari 17 subsektor ekosistem ekonomi kreatif.
Rhika memandang bahwa dengan dimasukkannya peran Dekranasda dalam regulasi, maka posisi kelembagaan Dekranasda sebagai mitra strategis pemerintah daerah akan semakin kuat secara hukum. Hal ini penting agar kerja-kerja yang dilakukan Dekranasda di lapangan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas.
Selama ini Dekranasda telah melakukan berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas perajin, fasilitasi pemasaran produk, pendampingan packaging, hingga promosi produk unggulan daerah di berbagai event baik tingkat lokal maupun nasional.
Namun, tanpa adanya pengakuan peran dalam regulasi daerah, program-program tersebut seringkali belum terintegrasi secara maksimal dengan program pemerintah daerah.
Dengan adanya penguatan peran dalam Ranperda, Rhika berharap seluruh program dan kegiatan yang dilakukan bisa lebih terarah, terukur, dan memiliki panduan yang jelas dalam implementasinya di tengah masyarakat.
Selain itu, regulasi yang mencantumkan peran Dekranasda juga diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara Dekranasda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang solid di Muna Barat.
Rhika juga menekankan pentingnya Ranperda tersebut mengatur tentang pembinaan berkelanjutan, akses permodalan, akses pasar, perlindungan kekayaan intelektual, serta sistem data pelaku ekonomi kreatif yang terintegrasi.
Menurutnya tanpa data yang valid dan pembinaan yang berkelanjutan, pengembangan ekonomi kreatif akan sulit mencapai target yang diharapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Dekranasda juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan, data, serta pengalaman lapangan kepada tim penyusun Naskah Akademik agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil pelaku ekonomi kreatif di Muna Barat.

Ia juga berharap Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh pelaku ekraf di seluruh wilayah Muna Barat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Dukungan dan usulan dari Dekranasda Muna Barat ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Naskah Akademik Ranperda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodir aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dekranasda, agar Perda yang dihasilkan bersifat inklusif, partisipatif, dan mampu menjawab tantangan pengembangan ekonomi kreatif di masa depan.













