MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Dua dekade beroperasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, diduga merugikan masyarakat akibat masih menggunakan pengisian konvensional.
SPBUN yang terletak di Kecamatan Tiworo Utara itu diketahui telah beroperasi sejak 2004. Namun, hingga kini masih menggunakan takaran manual dengan gantang liter. Padahal, dalam rentang waktu dua dekade, semestinya pihak SPBUN sudah mampu menggunakan pompa digital standar sebagaimana yang diharuskan oleh Pertamina.
Pihak pengelola memang telah memasang nosel atau alat pengisian otomatis, tetapi tidak mendapatkan pengakuan dari Pertamina karena nosel tersebut dipasang di dalam ruangan—bukan di tempat terbuka sebagaimana prosedur dan standar keselamatan operasional.
Hal ini menimbulkan reaksi publik, khususnya dari kalangan masyarakat nelayan yang menjadi pengguna utama SPBUN tersebut, karena merasa dirugikan akibat takaran bahan bakar yang tidak akurat.
Ia mengaku bahwa seharusnya BBM yang dibeli berukuran 20 liter, tetapi setelah dicek kembali hanya 18 liter yang diterima. Namun, para nelayan tetap membeli BBM di lokasi itu karena tidak ada pilihan SPBU lain yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Selisih 2 liter itu sangat terasa bagi kami yang sehari-hari melaut untuk mencari makan,” ujar HE, seorang nelayan, Rabu (9/4/2025).
Mirisnya, masalah ini bukan hal baru. Sistem pengisian manual tanpa kalibrasi dan tanpa pengawasan ketat dari pemerintah maupun Pertamina telah menjadi praktik tetap selama lebih dari 20 tahun. Hingga kini, belum ada langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Hal ini juga menjadi sorotan Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Ibrahim. Ia mengatakan bahwa penggunaan alat takar yang tidak terstandar diduga melanggar aturan perlindungan konsumen dan tata niaga bahan bakar. Apalagi BBM yang dijual merupakan jenis subsidi dari negara, bukan produk komersial.
“Harusnya ada pompa digital atau alat ukur resmi yang terstandar. Ini BBM subsidi, bukan dijual di pasar bebas,” tegasnya.
Ibrahim mendesak pemerintah dan Pertamina untuk bertindak tegas terhadap pengelola SPBUN tersebut. Ia bahkan mendorong agar izin operasional dicabut jika tidak ada perubahan signifikan.
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat terus jadi korban. Lebih baik izinnya dicabut, diganti dengan pengelola yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi secara langsung, pemilik SPBUN, Aras, mengakui bahwa pemasangan nosel dilakukan bukan atas petunjuk resmi Pertamina, melainkan karena tekanan dari pemerintah daerah yang menerima banyak protes warga pada tahun 2022 lalu.
“Saya paksakan pasang nosel itu karena ada desakan, padahal saya sudah bilang tidak semudah itu. Tapi setelah dicek Pertamina, ternyata tidak sesuai standar. Jadi tetap kembali ke manual,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemasangan nosel memakan biaya besar sehingga sampai saat ini ia masih memiliki tanggungan utang di bank. Pembangunan SPBU sesuai standar, menurutnya, membutuhkan dana lebih dari Rp1 miliar, dan jumlah itu sangat sulit dipenuhi dalam kondisi saat ini. Ia pun pasrah jika pemerintah mencabut izin operasional, karena hal tersebut berada di luar kemampuannya.
Meski telah beroperasi selama dua dekade dan melayani hampir 1.000 nelayan dengan kuota 80 ton solar dan 16 ton pertalite per bulan, tidak ada investasi jangka panjang yang dilakukan untuk membenahi sistem pelayanan.
“Kita mau bangun SPBU, sementara biaya besar. Jadi, seperti sekarang ini belum ada rencana bikin SPBU. Keuntungan juga tidak ada tersimpan. Memang tidak ada rencana untuk ke sana (pembuatan SPBU),” tambahnya.
Hingga kini, nosel yang dipasang Kamran masih berada di dalam rumah, bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan instalasi berada di area terbuka dan aman. Sementara itu, para nelayan hanya bisa pasrah menghadapi takaran solar yang tak pernah benar-benar genap.
Jika Pertamina dan pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, praktik distribusi BBM bersubsidi yang tidak adil dan merugikan masyarakat miskin akan terus terjadi. SPBU nelayan ini bukan lagi menjadi penyelamat, tetapi potensi jebakan struktural yang terus menghisap hak-hak mereka yang paling membutuhkan.
Penulis: Putri













