MUNA, PUBLIKREACTION.ID* – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna Polda Sultra berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muna.
Pengungkapan terjadi pada hari Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.15 WITA di Lorong Mandala, Jalan Laki Laponto, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Tim Lidik Satresnarkoba mengamankan 1 orang terduga pelaku laki-laki berinisial *HPJ alias BT, 31 tahun*, warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram.
Kapolres Muna melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pukul 11.30 WITA terkait adanya dugaan transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan shabu di dalam kamarnya. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial LOS alias UD, residivis kasus narkotika yang saat ini berstatus tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.
LOS sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Muna pada Mei 2026. Keterangan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika terkait.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat *Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Polres Muna berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muna.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dan Kepolisian merupakan kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.














