3 Konsep Pemaknaan Tanah Menurut Rocky Gerung: Adat, Negara, dan Komoditas

Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum di STPN (Publik Reaction/Ist)

SLEMAN, PUBLIKREACTION.ID – Akademisi Rocky Gerung mengajak Taruna/i Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak hanya sebagai objek milik, tetapi sebagai ruang dengan beragam pemaknaan.

Hal itu disampaikan dalam Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan”, Jumat (04/09/2026).

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep terdiri dari konsep turun-temurun, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky di hadapan 500 Taruna/i calon wisudawan.

Tiga konsep itu dijabarkan Rocky yaitu
Masyarakat Adat. Tanah bernilai magis karena warisan leluhur dan bersifat turun-temurun, Negara. Tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum, dan Korporasi. Tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.

Menurut Rocky, konflik agraria sejatinya bukan perebutan bidang tanah. “Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Lebih jauh, Rocky mengajak melihat relasi manusia dan tanah dari sisi filosofis.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkapnya.

Pernyataan itu ditanggapi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. “Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujarnya.

Menteri Nusron menekankan pemahaman itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Menteri Nusron.

Ia juga mempertanyakan relevansi UUPA No.5 Tahun 1960 yang tahun 2026 ini berusia 66 tahun.

“Apakah Undang-Undang Pokok Agraria ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” pungkasnya.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!