MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat menggencarkan penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran bebas di jalan utama. Sapi dan kuda yang kedapatan liar akan diangkut paksa ke Dinas Peternakan.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin menegaskan langkah ini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat ternak liar. Penertiban dimulai dari wilayah Napano Kusambi dan akan menyasar seluruh kecamatan di Muna Barat.
“Penertiban terus dilakukan hingga hewan-hewan itu tidak berkeliaran lagi di jalan utama. Hewan yang ditertibkan akan diangkut dan dibawa ke Dinas Peternakan. Pemilik ternak harus mengambil sendiri dan membuat pernyataan untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran lagi,” tegas La Ode Darwin, Jumat, 4/10/2026.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2023. Pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi ruang gerak peternak, melainkan menata agar aktivitas peternakan berjalan beriringan dengan ketertiban umum.
Bupati Darwin menegaskan penertiban ternak liar merupakan langkah krusial mewujudkan visi Muna Barat Liwu Mokesa.
“Kita tidak bisa mewujudkan visi ‘Liwu Mokesa’ jika jalan protokol dan pusat keramaian masih diwarnai ternak berkeliaran bebas, mengotori lingkungan, serta merusak keindahan tata kota. Estetika dan ketertiban adalah cerminan martabat daerah,” kata Darwin.
Kasatpol PP Muna Barat, Bachrun Laemaka Siharis menambahkan, ternak liar sangat meresahkan karena kerap memicu kecelakaan, merusak tanaman warga, dan mengotori fasilitas umum.
“Kami imbau dengan keras kepada seluruh pemilik ternak, khususnya di Kecamatan Kusambi, untuk segera mengandangkan hewannya. Jika masih ditemukan berkeliaran, kami akan ambil tindakan tegas sesuai sanksi Perda No. 14 Tahun 2023,” tegas Bachrun.
*Ternak Ditampung di Ranch Khusus*
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna Barat, La Samaruddin menjelaskan hewan yang ditertibkan akan ditampung sementara di ranch khusus untuk pengawasan kesehatan.
“Selain mengamankan fisik hewan dan meminimalisasi risiko kerugian peternak akibat kehilangan atau pencurian, langkah ini juga untuk menekan risiko penyebaran penyakit menular zoonosis dari hewan kepada manusia,” pungkas La Samaruddin.














