Example 728x250

Polisi Amankan Ribuan Liter BBM Oplosan di Muna Barat, 3 Tersangka Ditahan

Kapal muat BBM oplosan di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Muna Barat. (Publik Reaction/Ist)

KENDARI, PUBLIKREACTION. ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara membongkar sindikat pengoplosan BBM bersubsidi di Kabupaten Muna Barat. Sebanyak 8.000 liter BBM oplosan jenis solar dan minyak tanah disita, tiga orang ditetapkan tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan kasus terungkap setelah Subdit I Indagsi menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Muna Barat, Sabtu, 6 Mei 2026, pukul 12.00 WITA.

“Petugas mendapati dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal,” kata Dodi, Jumat, 12 Mei 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka utama AB mendapatkan 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah dari tiga penyuplai. AB membeli 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA senilai Rp48 juta, 1.000 liter minyak tanah dari TK seharga Rp12 juta, serta 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang masih DPO. BBM diambil dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah.

Seluruh BBM dikumpulkan di rumah AB di Desa Pajala. Pada 1-5 Juni 2026, AB bersama rekannya memindahkan BBM ke kapal kayu miliknya. Pengoplosan dilakukan di atas kapal menggunakan tandon 1.000 liter. Solar dan minyak tanah diaduk rata dengan mesin alkon, lalu dimasukkan ke 43 drum plastik ukuran 200 liter.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 8.000 liter BBM oplosan di kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah yang bersandar di pantai Desa Pajala. Polisi juga menyita kapal, mesin alkon, dan tandon pencampur.

AB ditangkap di Desa Pajala, sementara LA dan TK diciduk di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Satu pemasok berinisial MU masih diburu.

“Status perkara sudah naik ke penyidikan. AB, LA, dan TK resmi tersangka,” tegas Dodi.

Ketiganya dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sultra.

Polda Sultra menegaskan akan menindak tegas mafia BBM subsidi. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM. (Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *