MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna inisial TD sebagai tersangka, hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023 dan 2024.
Selain TD, Kejari Muna juga menahan AZ Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Dinas Kesehatan Muna 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Robin Abdi Kateren melalui Kasi Intel Hamrullah mengatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muna.
Kata Hamrullah, Modus Operandi yang diduga dilakukan para tersangka secara umum yaitu tersangka TD saat menjabat sebagai Kadis Kesehatan mengetahui jika puskesmas lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinas Kesehatan Muna, namun tersangka tetap menandatangani dokumen surat permintaan pengesahan belanja (SP2B).
Padahal yang menjadi syarat terbitnya SP2B adalah wajib dilakukan verifikasi lebih dahulu terhadap dokumen pertanggung jawaban keuangan, Selain itu TD selaku pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana mestinya berdasarkan Permendagri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana BOK.
“Sedangkan tersangka AZ tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK secara cermat dan tidak melakukan tugas dan tanggungjawab selaku PPK yaitu melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Penulis: Ardian














