Example 728x250

Sanksi Menanti Bagi ASN Muna Barat Tak Disiplin

Launching absen elektronik bagi ASN Muna Barat. (Foto: Publik Reaction)

MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Meningkatkan kedisiplinan ASN lingkup Muna Barat, Bupati menyiapkan sanksi bagi ASN tidak disiplin.

Upaya meningkatkan kedisiplinan ASN lingkup pemerintah daerah itu dilakukan dengan penggunaan daftar hadir elektronik melalui aplikasi SIM ASN Muna Barat. Senin (24/3/2025)

Untuk itu, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengharapkan seluruh ASN Muna Barat dapat berkontribusi nyata terhadap pencapaian visi misi menuju Muna Barat tumbuh, sehat, dan keren melalui disiplin dan peningkatan kinerja yang lebih baik.

Selanjutnya sesuai dengan misi kedua yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia unggul, cerdas, sehat, beriman dan berbudaya melalui kedisiplinan yang tinggi dan pada akhirnya akan menjadi karakter individu yang baik untuk ditularkan ke seluruh masyarakat Muna Barat.

Sebagaimana mengacu pada ketentuan pasal 3 (e) peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dimana PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan ke setiap orang baik di dalam dan di luar kedinasan.

Ia mengatakan, konsekuensi ASN ialah sebagai tumpuan utama dalam memberikan pelayanan publik, maka harus menjadi role model di tengah masyarakat dari semua aspek bagi ASN diawali dalam hal menaati ketentuan jam kerja.

Selanjutnya, aspek kedisiplinan, perilaku terpuji, etos kerja tinggi, tanggung jawab, jujur, serta berintegritas tinggi ini adalah modal dasar untuk bisa membangun Muna Barat lebih maju dan memiliki daya saing yang tinggi.

Maka hanya dengan individu ASN tersebut dapat menetapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, profesional dengan tetap mengedepankan prinsip good governence dan clean government.

Ia menyebut, ASN Muna Barat saat ini dalam memenuhi kewajibannya hampir mati suri karena masih banyak ASN yang tidak mematuhi jam kerja bahkan ada yang tidak masuk kantor berbulan-bulan sehingga jika tidak dibenahi kedisiplinan maka tidak bisa berharap banyak sementara lokomotif dalam pemerintahan ada pada ASN sebagai penggerak utama.

Untuk itu, ia berharap semua ASN harus menyesuaikan diri terhadap kedisiplinan yang dibangun dan bagi siapapun yang tidak bisa mengikuti irama kedisiplinan ini bagi siapapun yang tidak bisa mengikuti irama kedisiplinan maka harus memposisikan diri pada bingkai tersendiri di luar sistem yang dibangun.

Ia berharap melalui daftar hadir eletronik ini, kedisiplinan dan kinerja ASN bisa diukur yang berimplikasi terhadap perolehan TPP yang sudah disiapkan aturannya melalui Keputusan Mendagri nomor 900-4700 tahun 2000 bahwa jika ASN terlambat 1-30 menit dikurangi 0,5 persen dari disiplin kerja.

Kemudian, jika ASN terlambat 31-60 menit dikurangi 1,0 persen dari disiplin kerja, terlambat 61-90 menit dikurangi 1,25 persen dari disiplin kerja, serta lebih dari 91 menit dikurangi 1,5 persen dari disiplin kerja.

Sementara bagi ASN jika cepat pulang 1-30 menit dikurangi 0,5 persen dari disiplin kerja, jika cepat pulang 31-60 menit akan dikurangi 1,0 persen dari disiplin kerja, jika ASN cepat pulang 61-90 menit akan dikurangi 1,25 persen dari disiplin kerja, serta lebih dari 91 menit cepat pulang akan dikurangi 1,5 persen dari disiplin kerja.

Kemudian jika ASN tidak ikut upacara dan apel akan dikurangi 2 persen dari disiplin kerja, kemudian ia akan menginstruksikan Kabag Organisasi bersama TPP Muna Barat untuk mengkaji peraturan bupati tentang TPP bahwa jika tidak hadir 3 hari berturut turut tanpa keterangan maka tidak memenuhi syarat menerima TPP pada bulan berjalan.

Tak hanya itu, jika lima hari akumulatif dalam satu bulan tidak hadir tanpa keterangan, tidak memenuhi syarat menerima TPP pada bulan berjalan.

“Saya berharap seluruh ASN untuk menjunjung tinggi nilai integritas dalam menetapkan ASN penerima TPP sesuai dengan disiplin kehadiran dan disiplin kerja,” pungkasnya.

Ia menegaskan akan menerapkan peraturan disiplin pegawai bagi tidak patuh terhadap aturan selain tidak menerima TPP, juga harus diterapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai sidang kode etik jika hal itu diperlukan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *