MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu yang terdata aktif menjalankan tugas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan APBD-P Tahun 2026 di Kantor DPRD Mubar, Senin (14/9/2026).
Darwin menjelaskan, dari total sekitar 2.400 tenaga PPPK paruh waktu di Mubar, hampir 1.000 orang di antaranya termasuk yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi kesehatan telah menerima gaji.
Sisanya yang belum menerima honor akan diakomodasi melalui penganggaran di APBD Perubahan.
“PPPK paruh waktu kita sudah alokasikan. Itu menjadi prioritas sesuai dengan arahan. Yang sisanya ini kita alokasikan, saya belum cek nilainya kemarin karena masih dihitung sesuai dengan total jumlah pegawai paruh waktu yang belum dibayar dan pengusulan dari masing-masing OPD,” ujar Darwin.
Gaji bagi PPPK paruh waktu tersebut dialokasikan untuk masa kerja tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Besaran nominal yang diterima tiap pegawai akan bervariasi bergantung pada beban kerja dan usulan dari instansi tempat mereka bertugas.
Darwin menekankan bahwa kriteria utama penerima gaji adalah keaktifan pegawai yang dibuktikan melalui presensi dan kehadiran di kantor.
“Kalau dia aktif, dia absen, kemudian dia berkantor, itu akan kita bayar. Nah, kalau dia tidak berkantor kan tidak mungkin kita bayar. Itu akan menjadi pertanggungjawaban kita ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” tegasnya.
Dengan pengalokasian ini, Pemkab Mubar berharap tidak ada lagi tunggakan pembayaran bagi PPPK paruh waktu yang selama ini mengabdi di berbagai OPD.













