JAKARTA, PUBLIKREACTION.ID – Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, Kementerian ATR/BPN resmi menjalankan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Layanan ini menetapkan standar waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja untuk proses balik nama tanah.
Rinciannya yaitu proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah maksimal 5 hari.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, staf PPAT saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/08/2026).
*Proses Lebih Cepat dan Terukur*
Menurut Sujito, sejak PERINTIS diterapkan pengecekan berkas sebelum pembuatan Akta juga berjalan lebih cepat.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi berkas masuk, sore sudah selesai. Untuk pembayaran BPHTB juga sebentar, bisa lewat bank, baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Peningkatan kualitas layanan juga dirasakan setelah berkas divalidasi PPAT dan diajukan ke loket Kantah. Mulai dari pengecekan KTP, KK, BPHTB hingga sertipikat ditargetkan selesai dalam 5 hari kerja sesuai ketentuan ATR/BPN.
“Saya merasa saat ini keluar SPS lebih cepat. Kalau kemarin dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan estimasi lima hari kerja. Jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap PERINTIS 10 Hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sebagai salah satu pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jakarta Selatan akan memastikan SOP berjalan sesuai target.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan dengan pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus.
Saat ini layanan PERINTIS 10 Hari baru bisa digunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT meliputi peralihan hak karena jual beli,
peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian hak bersama,
4. Peralihan hak karena tukar-menukar
dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng).
Sumber: Kementerian ATR/BPN













