PN Raha Eksekusi Lahan Terletak di Jalan Gatot Subroto

Panitera PN Raha, Hasrim Saat membacakan putusan. (Foto: Publik Reaction)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Pengadilan Negeri (PN) Raha melaksanakan eksekusi lahan yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Selasa (16/12/2025).

Panitera PN Raha, Hasrim mengatakan Eksekusi lahan ini berdasarkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Rah jo nomor 9/Pdt.G/2025/PN Raha.

“Eksekusi lahan ini dilaksanakan berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”Tegasnya.

Kata Hasrim,PN Raha telah melaksanakan aanmaning (Teguran) terhadap termohon eksekusi, namun termohon tidak hadir dua kali.

“Berita Acara teguran pertama pada hari selasa tanggal 11 november namun termohon tidak hadir. Begitu pula saat berita acara teguran ke dua pada hari rabu tanggal 19 november 2025 termohon tidak hadir juga”ungkapnya.

Termohon eksekusi sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan PN Raha nomor 9/Pdt.G/2025/PN Raha tanggal 31 juli 2025 yang telah mempunyai hukum tetap sejak tanggal 08 Oktober 2025 secara sukarela, maka untuk kepastian hukum perlu dilaksanakan eksekusi pengosongan.

Berdasarkan pantauan langsung media, proses eksekusi lahan berjalan kondusif dengan pengawalan dari Pihak Kepolisian dan TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!