MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Perkawinan dini merampas hak-hak anak saat usia masih belia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna Barat melakukan pencegahan melalui edukasi.
Dalam pemberian edukasi itu dilaksanakan melalui sosialisasi bersama pemerintah daerah, Kemenag, Pengadilan agama, camat, kepala dinas, dan lainnya.
Ini bertujuan menyatukan komitmen bersama agar dapat mencegah perkawinan usia anak dalam wilayah Kabupaten Muna Barat, DP3A turut bekerja sama dengan Aisyiyah Muna Barat.
Kepala DP3A Muna Barat, Takari Abdullah mengatakan perkawinan anak telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya.
Berdasarkan data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
“Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak,” ujarnya, Senin, (16/12/2024).
Sehingga, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak, maka jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20–24 tahun menikah saat usia anak.
Selanjutnya, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah perkawinan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada orang tua khususnya di daerah yang tingkat perkawinan anaknya cukup tinggi.
Ia juga menyebut, untuk menambah keefektifan dari upaya-upaya pencegahan tersebut, pemerintah terus mengembangkan model konvergensi dan sinergi multi pihak dalam rangka pencegahan perkawinan anak di daerah.














