Example 728x250

Kejari Muna Limpahkan 5 Berkas Perkara Ke PN Kelas 1 A Kendari

Tim jaksa penuntut umum tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna saat berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kendari. (Foto: Ardian/Publik Reaction)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan lima berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara. Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan Prees Release tertulis yang diterima oleh media ini, lima berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut yakni inisial A, selaku Pelaksana Kontraktor CV Meridian sekaligus Pelaksana Konsultan Pengawas CV. Wahana Cipta konsultan dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan negara pada belanja modal Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun 2021.

Atas kejadian itu, merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar Rp 406.872.453,60.

Setelah itu itu inisial Z, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Penyimpangan Keuangan Negara Pada Belanja Modal Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021. Yang merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 406.872.453,60,- (empat ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah enam puluh sen).

Kemudian berkas perkara inisial WM dan U dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dan Dana JKN Kapitasi Pada Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 – 2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.932.092.534 (sembilan ratus tiga puluh dua juta sembilan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).

Serta berkas perkara inisial HI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Walengkabola/ Desa Oempu Kec. Tongkuno Kab. Muna Tahun Anggaran 2019,T.A 2020 dan T.A 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 541.465.460.( lima ratus empat puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muna Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah membenarkan bahwa benar sebanyak 5 (lima) berkas perkara tindak pidana korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari. Sehingga jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan jadwal sidang.

“Perbuatan para tersangka didakwa oleh Jaksa penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Penulis: Ardian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *