MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – 246 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat resmi dilantik, Bupati Muna Barat menekankan beberapa hal terkait kedisiplinan ASN.
Sebanyak 246 CPNS lingkup Pemda Muna Barat menerima SK 80 persen. Dalam penyerahan tersebut, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengatakan bahwa telah dikeluarkannya instruksi Bupati Muna Barat yang berlaku untuk seluruh ASN lingkup kerja Pemda Muna Barat.
Instruksi tersebut terdiri dari seluruh ASN harus menaati aturan kedisiplinan ASN dan menaati ketentuan perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang telah ditetapkan, menaati jam masuk kantor yaitu ASN berkantor pada pukul 08.00 wita dan pulang kantor pada pukul 16.30 wita.
ASN harus berKTP Muna Barat, serta wajib tinggal di Muna Barat dengan menandatangani surat pernyataan dan menunjukkan lokasi tempat tinggal ke pimpinan dinas masing-masing.
“Instruksi tersebut diberlakukan mulai 1 Juni 2025, ini bertujuan agar menyejahterakan dan mengembangkan perkonomian di Muna Barat,” ujar Darwin, Senin (2/6/2025).
Kemudian, apabila ditemukan ASN tidak melaksanakan instruksi tersebut maka konsekuensinya TPP akan dihapuskan, dan bagi pejabat eselon II, III, dan IV akan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi pegawai dengan perjanjian kontrak yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan diberhentikan perjanjian kontraknya.
Penulis: Putri














