MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Muna Barat dalam rangka silaturahmi bersama pemerintah daerah sekaligus memberikan pembekalan terkait perbaikan tata kelola pemerintahan dan mitigasi risiko hukum.
Kajati Sultra menegaskan, langkah pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pasca berlakunya KUHP orientasi hukum Indonesia yaitu bukan menghukum orang tetapi memulihkan,” ungkap Sugeng.
Dalam pembekalan kepada Kepala Daerah tersebut, ia menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, fokus pembangunan harus dimulai dari perencanaan yang matang, kemudian output berupa barang atau jasa, serta outcome berupa perubahan kondisi, dari yang semula tidak dibangun menjadi dibangun, hingga impact atau dampak nyata terhadap pembangunan.
Selain itu, ia menekankan tata kelola pemerintahan yang baik harus berprinsip akuntabel, transparan, efektif, dan berintegritas.
Ia menekankan pentingnya langkah-langkah preventif agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Langkah preventif harus dikedepankan agar kepala daerah dan OPD tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari. Pencegahan itu kunci,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengatakan penyampaian dari Kejati Sultra sangat memberikan pencerahan bagi Pemerintah Daerah Muna Barat dan nantinya arahan tersebut akan dijalankan sesuai langkah preventif yang disampaikan.
“Saya akan rapatkan dengan kepala OPD agar kegiatan yang dilakukan tepat sasaran sesuai arahan dari Kejati Sultra,” ujar La Ode Darwin.
Darwin berharap sinergi antara Pemda dan Kejati Sultra terus terjalin, terutama dalam pendampingan hukum agar pembangunan di Liwu Mokesa berjalan bersih, aman, dan tepat sasaran.













