Transaksi di Gerobak Pinggir Jalan, 2 Pelajar di Muna Ditangkap Bawa Sabu

Penangkapan dua pelajar atas temuan sabu (Publik Reaction/Ist)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Salepa, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun, masing-masing berinisial LAS alias CC (16), warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, dan MAP alias R (17), warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,71 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 15.00 Wita terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 18.00 Wita mendapati kedua terduga berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Jalan Salepa. Setelah salah satu terduga turun menuju sebuah gerobak yang terparkir di pinggir jalan, petugas kemudian mengamankan keduanya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, dan ditemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.

Polres Muna menegaskan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anak, penyidik tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak serta ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kapolres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan, perhatian, dan komunikasi terhadap anak guna mencegah terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Mari bersama lindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Cegah sejak dini, awasi pergaulan anak, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” imbau Kapolres melalui Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!