MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama Kantor Pertanahan Muna Barat menuntaskan 100 persen target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebanyak 4.063 sertifikat. Capaian ini diperkuat dengan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meringankan beban masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan saat peringatan puncak Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tingkat Kabupaten Muna Barat di halaman Kantor Pertanahan Muna Barat, Kamis (24/9/2026).
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 1.000 perwakilan masyarakat penerima manfaat.
Darwin mengatakan, penyelesaian 4.063 sertifikat ini merupakan lompatan signifikan. Pasalnya, tiga bulan sebelumnya realisasi baru sekitar 1.000 sertifikat.
“Alhamdulillah, di Hari Puncak HUT Agraria dan Tata Ruang tanggal 24 September ini, penyerahan sertifikat PTSL di Muna Barat sudah rampung 100 persen dengan total 4.063 sertifikat. Untuk mendukung program ini, Pemkab Muna Barat membebaskan BPHTB sehingga gratis dan masyarakat tidak dibebani biaya apapun,” ujar La Ode Darwin seusai upacara.

Ia mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Muna Barat atas kerja proaktif di lapangan. Menurutnya, capaian ini merupakan wujud harmonisasi antara Instruksi Presiden, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Selain penyerahan sertifikat warga dan dukungan untuk pelaku UMKM, momentum Hantaru 2026 juga ditandai dengan peluncuran inovasi perlindungan aset keagamaan.
Pemkab Muna Barat, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama Muna Barat meresmikan program Barakkah Tawaf (Bersama Amankan Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf). Program ini menyasar pendaftaran dan legalisasi seluruh tanah rumah ibadah lintas agama, mulai dari Islam, Kristen, Hindu, hingga Buddha.
“Selama ini banyak masalah di mana rumah ibadah yang tanahnya dihibahkan oleh orang tua dulu, kemudian digugat kembali oleh ahli waris atau anak cucunya. Dengan sertifikasi ini, kepastian hukum rumah ibadah terjaga dan tidak ada lagi sengketa di masa mendatang,” tegas La Ode Darwin.
Melalui integrasi legalitas tanah warga dan perlindungan aset sosial-keagamaan, Pemkab Muna Barat berharap potensi konflik agraria dapat diredam sejak dini secara permanen.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona mengatakan bahwa dari 4.063 sertifikat PTSL yang terbit untuk warga di 63 desa yang ada di Kabupaten Muna Barat.













