Wamen Ossy Usul Penataan Akses Agar Tanah Reforma Tak Dijual

Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria (Publik Reaction/Ist)

JAKARTA, PUBLIKREACTION.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mendorong RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar aturan administrasi biasa.

“Kami berharap RUU ini mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Raker bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (02/09/2026).

Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Pembahasan difokuskan menggali perspektif terkait persoalan agraria, mulai dari kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga kewenangan antarlembaga.

Di hadapan peserta, Wamen Ossy menyampaikan usulan penguatan materi RUU Reforma Agraria terdiri dari tujuan Reforma Agraria yaitu diperkuat agar lebih operasional

Sumber TORA yaitu pengaturan cakupan Tanah Objek Reforma Agraria, subjek Penerima TORA yaitu Kategori dan prioritas penerima, Penataan Aset dan Akses yakni harus berjalan beriringan dan Penyelesaian Konflik Agraria yakni Aturan lengkap termasuk tipologi dan mekanisme.

Wamen Ossy menekankan penataan aset harus diiringi penataan akses. Tujuannya agar tanah yang diterima masyarakat tidak hanya berkepastian hukum, tapi juga meningkatkan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Penguatan RUU juga mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai perlu kejelasan hubungan dan pembagian kewenangan jika dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran juga harus diatur agar pelaksanaannya memiliki landasan jelas.

Ia menilai sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan penting untuk mencegah tumpang tindih. Sebab Reforma Agraria berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah termasuk kawasan hutan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut masukan kementerian penting untuk menyempurnakan naskah akademik. “Persoalan agraria bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata,” pungkasnya.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!