MUNA, PUBLIKREACTION.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan barang bukti, pada Kamis (7/8/2025).
Giat pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan juga secara lansung oleh Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dan Ketua Pengadilan Raha.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Kateren saat ditemui sejumlah awak media, ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini ialah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang yang di musnahkan ialah ialah Shabu 314 Gram, Sajam 32 Buah, pakaian 47 lembar, barang elektronik 8 unit, timbangan digital 8 buah, dan Barang bukti lainnya sebanyak 68 buah,” ungkapnya.
Lanjut, Robin Abdi Kateren menyebutkan dari jumlah shabu yang di musnahkan merupakan terdiri dari 21 perkara.
“Kalau jumlah tersangka dari barang bukti yang di musnahkan dari total 21 perkara ini ialah beragam, misalnya dari 1 perkara, ada yang dua tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Ardian














