MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi menawarkan unit usaha sembako grosir bagi warga lokal menyasar bidang pertanian dan perikanan.
Pembentukan koperasi Merah Putih Desa Wakoila melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh pihak Inspektorat Muna Barat, BPD Desa setempat, serta masyarakat Desa Wakoila. Kamis (22/5/2025).
Kepala Desa Wakoila, La Inda mengatakan pemerintah desa Wakoila menyambut baik program Presiden RI, sebagaimana instruksi dalam surat edaran Presiden RI Nomor 9 tahun 2025 terkait tujuan pembentukan koperasi merah putih yaitu untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan desa.
Selanjutnya, dalam koperasi merah putih itu terdiri dari 5 orang pengurus dan anggota, kepala desa sebagai pengawas koperasi desa, sementara inspektorat sebagai pendamping untuk memastikan koperasi desa merah putih berjalan dengan baik.
Maka sesuai kesepakatan bersama koperasi desa Wakoila bernama Jaya Mandiri Merah Putih. Di koperasi Jaya Mandiri Merah Putih itu menawarkan unit usaha sembako grosir, selain menyediakan sembako, juga menyediakan alat pertanian dan perikanan, bibit serta pupuk agar masyarakat mudah mendapatkan kebutuhan pertanian dan perikanan tanpa harus mencari di wilayah lain.
“Jadi dengan adanya koperasi ini agar masyarakat sejahtera dari segi perekonomian dan mudah untuk mengakses kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ia mengatakan diambilnya sembako grosir sebagai unit usaha awal dilihat dari potensi desa dari segi pertanian dan perikanan, sehingga disepakati unit tersebut yang telah dirembuk oleh pemdes dan BPD serta tokoh masyarakat. Namun ke depannya ia memastikan akan ada unit usaha lainnya mempermudah pelayanan masyarakat.
Untuk itu, Ia berharap dengan berjalannya koperasi desa tersebut masyarakat dapat terbantu dari berbagai segi kebutuhan, serta perekonomian warga lokal dapat sejahtera.
Pemerintah desa mengikuti instruksi presiden untuk membentuk wadah koperasi merah putih sebelum 30 Mei 2025, sehingga modal awal masih mengacu dari iuran anggota yang disepakati bersama yaitu iuran wajib sebesar Rp 200.000 dan iuran per bulan sebesar Rp 20.000.
Penulis: Putri














