Example 728x250

Ini Tanggapan MKEK Terkait Tindakan Seorang Dokter RSUD Muna

MKEK menjawab tindakan dr Ruhwati Kadir terkait alkes RSUD Muna. (Foto: Publik Reaction)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Aksi dr.Ruhwati Kadir yang telah membuat heboh Publik karena unggahannya di media sosial terkait kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, menjadi perbincangan ditengah masyarakat.

Hal yang dilakukan dr. Ati sapaan akrabnya mendapatkan berbagai protes sehingga ia dinilai melanggar kode etik bahkan beredar kabar kalau izin prakteknya akan dicabut.

Namun tak sedikit juga yang memberikan dukungan melalui media sosial karena telah berani bersuara.

Sementara itu Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dr. Alghazali saat ditemui ketika sedang berada di ruang rapat di Ruang Rapat Direktur RSUD Muna, Senin (24/2025).

Imenjelaskan kalau pencabutan tentang izin praktek dokter harus melalui mekanisme yang berlaku.

Kemudian di ikatan dokter Indonesia ada Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) yang harus dilihat apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak.

“Tadi sudah di bahas disini kebetulan dari MKEK juga datang dan mengatakan kalau tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *