JAKARTA, PUBLIKREACTION.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya merubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Pembenahan tersebut mencakup seluruh proses, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak atas tanah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN menegaskan, pelaksanaan pelayanan yang terukur memerlukan kedisiplinan dari seluruh jajaran dalam memenuhi standar waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan koordinasi antarpihak menjadi kunci agar proses pelayanan berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, selama ini keluhan masyarakat seringkali berkutat pada ketidakjelasan waktu penyelesaian berkas. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN kini mendorong agar setiap layanan memiliki kepastian waktu yang jelas dan dapat dipantau oleh pemohon.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN.
Melalui penegakan standar pelayanan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat, serta mampu meminimalisir praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur di lapangan.
Sumber: Kementerian ATR/BPN













