Diduga Aniaya Pelajar, Dua Warga Foo Kuni Diamankan Polres Muna

Dua pelaku penganiayaan anak yang diamankan polres Muna (Publik Reaction/Ist)

MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Tim URC Bharakati Polres Muna berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kekerasan bersama-sama di muka umum serta penganiayaan, Rabu (23/9/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR alias KK (24), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dan BP (32), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Tim URC Bharakati melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dugaan kekerasan terhadap dua korban, yakni MA (16) dan MCA (17), yang keduanya merupakan pelajar dan berdomisili di Kelurahan Foo Kuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Katobu, yakni di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Foo Kuni, dan di kawasan Hutan Warangga, Jalan Poros Warangga.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo ketentuan pidana terkait, dan/atau pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Muna menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!