Example 728x250

Bupati Muna Barat Minta Perbaikan IPAL di SPPG Sawerigadi Segera Dilaksanakan

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin sidak di dapur SPPG Sawerigadi. (Publik Reaction/Ist)

MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID –Sidak di dapur SPPG Kecamatan Sawerigadi, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mendorong pembenahan IPAL sesuai standar BGN segera dilakukan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara pada beberapa waktu lalu

Peninjauan ini dimulai dengan pengecekan ompreng (wadah makanan). dimana sebelumnya, Gubernur menemukan ompreng di SPPG ini belum memenuhi standar.

Ia menjelaskan bahwa ompreng sebelumnya terlalu kecil sehingga tidak bisa ditutup jika dimasukkan buah-buahan. Kini, ompreng telah diganti dengan ukuran lebih besar yang bisa ditutup rapat.

Selain itu, lokasi pengeringan ompreng yang sebelumnya hanya dipasang AC kini dilengkapi kipas untuk mempercepat proses pengeringan.

Namun, ia menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar.

“Untuk IPAL, berdasarkan pengamatan kami bersama Dinas Kesehatan, kami menemukan belum sesuai standar,” ujar La Ode Darwin.

Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) akan mengirim surat resmi kepada pengelola SPPG Sawerigadi, untuk diberikan waktu perbaikan agar bisa direkomendasikan layak operasional.

Terkait bahan pokok, Bupati mencatat perbaikan signifikan. Sebelumnya tidak menggunakan beras premium, kini SPPG telah memakai beras Rajawali Super Premium.

Pemeriksaan buah-buahan menunjukkan semangka, kelengkeng, tomat, dan sumu yang masih segar. Telur pun berkualitas baik dengan sumber lokal.

Selain itu, loker karyawan yang sebelumnya belum ada kini tersedia, meski baru satu untuk karyawan perempuan. Sehingga ia menginstruksikan penambahan loker untuk karyawan laki-laki.

Dinas Kesehatan juga telah mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan memenuhi standar gizi.

Jika semua memenuhi standar Badan Giszi Nasional (BGN), SPPG Sawerigadi akan direkomendasikan Layak Konsumsi sesuai ketentuan BGN.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *