KENDARI, PUBLIKREACTION. ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil menyita hampir satu kilogram sabu yang dikemas dalam 21 paket.
21 paket sabu itu hasil dari serangkaian operasi yang digelar selama dua hari, mulai 7–8 Agustus 2025.
Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap seorang pria berinisial FA alias Oca (37), warga Kota Makassar.
Penangkapan berlangsung dini hari, Kamis (7/8/2025) lalu pukul 02.00 WITA, di kompleks BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan 3 paket sabu seberat 24,94 gram lengkap dengan timbangan digital, ponsel, dan perlengkapan konsumsi narkotika.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu dengan berat brutto 977,40 gram atau hampir 1 kilogram,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba.
Bambang menegaskan, peran FA tidak bisa diremehkan karena dari hasil pemeriksaan awal, FA terindikasi bukan hanya kurir atau penempel, tetapi juga berperan sebagai pengedar aktif.
Serta tes urine terhadap tersangka memperkuat dugaan itu. Hasilnya positif mengandung narkotika.
Usai penangkapan pertama, penyidik bergerak cepat. Keesokan harinya, Jumat (8/8/2025) lalu, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Living Anaway, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Dari sana, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 159,94 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas kecil bermerek Gucci.
Tak berhenti, alur distribusi barang haram itu kembali terendus. Masih di hari yang sama, petugas menyisir sebuah rumah di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Hasilnya ditemukan 5 paket sabu seberat 507,22 gram tersimpan rapi dalam kardus bertuliskan Lion Parcel.
Pengembangan terakhir membawa polisi kembali ke titik awal, BTN Pradana 1. Dari lokasi yang sama tempat FA pertama kali dibekuk, petugas mengamankan 8 paket sabu seberat 285,30 gram.
Barang itu disembunyikan dalam tas merah bermerek Eleven, lengkap dengan puluhan plastik sachet kosong yang diduga untuk pengemasan ulang.
“Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21 paket sabu dengan berat brutto 977,40 gram,” ungkap Bambang.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar sabu dari pipet, serta beberapa tas dan plastik kemasan. Seluruh barang itu mengindikasikan peran FA lebih dalam daripada sekadar kurir.
Kini, FA alias Oca harus menghadapi proses hukum di Mapolda Sulawesi Tenggara. Namun, pengungkapan ini masih dianggap sebagai pintu masuk. Polisi menduga ada jaringan lebih besar yang beroperasi di balik peredaran sabu hampir 1 kilogram tersebut.
Penulis: Tim Redaksi













