MUNA, PUBLIKREACTION – Pengadilan Negeri (PN) Raha melaksanakan eksekusi lahan di Desa Oengkapala,Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada proses eksekusi lahan sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga setempat. Penolakan itu terjadi tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut warga, pihak penggugat hanyalah pendatang di Desa Oengkapala dan tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Namun meksi mendapat penolakan, eksekusi tersebut tetap berlangsung.
Hal itu diungkap oleh Panitera PN Raha
Hasrim kepada awak media.
Kata Hasrim, Eksekusi lahan itu dilaksanakan berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tak lupa juga, ia mengingatkan kepada warga untuk mematuhi putusan pengadilan.
“Jadi meski sempat terjadi penolakan namun eksekusi lahan tetap berlangsung karena putusan tersebut telah inkrah,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak termohon eksekusi telah dilakukan teguran agar melaksanakan eksekusi secar sukarela tetapi tidak diindahkan. Sehingga eksekusi tetap dilaksanakan dengan bantuan pihak Kepolisian dan TNI”Pungkasnya.
Penulis: Rixan Ardian














