Example 728x250

Proyek Jembatan Tolimbo Diduga Langgar Hukum Terkait Material

Lokasi proyek pembangunan Jembatan Tolimbo, Kecamatan Napano Kusambi. (Foto: Publik Reaction)

MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Proyek jembatan Tolimbo, Muna Barat diduga meraup keuntungan material galian C Ilegal.

Proyek konstruksi jembatan Tolimbo pada jalan Kabupaten Lokal Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat terindikasi terjadi perbuatan melawan hukum.

CV. CIPTA BAROKAH sebagai pelaksana diduga meraup keuntungan dengan mengunakan timbunan dan batu pondasi galian C Ilegal yang dikeruk dilahan kawasan hutan.

Pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang dikelolah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini bernilai Rp. 3.135.600.000, dengan tanggal kontrak pada 19 mei 2025 dan masa pelaksanaannya 150 hari kalender.

Ironisnya, lokasi galian pengambilan timbunan dan batu pondasi tersebut berada tepat di seberang jalan pekerjaan konstruksi jembatan. Hal ini tentu merusak tanah dan batuan yang dapat memicu longsor dan erosi sehingga berdampak pada kerugian Negara dan Masyarakat setempat.

Salah seorang Warga Kabupaten Muna Barat, inisial ( F ) menyatakan bahwa perusahaan kontruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal alias tidak memiliki izin Galian C untuk proyek pembangunan negara, dapat dipidana sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Bilamana suatu proyek pembangunan negara terindikasi menggunakan material timbunan dari penambangan galian C tidak berizin. Maka kontraktornya berikut instansi terkait yang membiarkan dapat dipidana.

“Kontraktor, Proyek pekerjaan Jembatan tersebut mencapai Rp 3 Miliar lebih menggunakan material dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau dapat disebut penadah,” pungkasnya.

“Parahnya lagi, timbunan dan batu fondasi yang digunakan ini digali tepat bersebelahan jalan dengan jembatan yang dibangun. Hal ini dapat merusak lingkungan sehingga berpengaruh pada kualitas pekerjaan,” Tambahnya.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pelaku dapat di Pidana dan di Denda.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” Jelasnya.

Terakhir, terkait dengan material ilegal yang diduga digunakan di kegiatan Proyek Jembatan dalam legal opininya bahwa Material ilegal yang digunakan untuk kegiatan proyek Negara akan berdampak bermasalah, di Pidana Korupsi karena sudah pasti unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi terutama akibatnya akan kelihatan bahwa dari aspek kualitasnya tidak sesuai SOP dan dari aspek Pajaknya sudah pasti tidak dibayarkan.

Kepala BPBD Muna Barat, Karimin sebagai intansi ka mengaku tidak mengetahui bahkan belum memastikan soal pengunaan material galian c Ilegal tersebut. Namun saat ini ia sudah mengonfirmasi pihak pelaksana bahwa lokasi tersebut memilik sertifikat.

“Informasi dari pelaksana, lokasi galian itu memiliki sertifikat, ini informasi katanya Ia dapat dari kepala Desa ,”Ujar Karimin.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio saat di konfirmasi terkait perihal Izin galian c serta sertifikat lahan tersebut Ia tidak pernah menyatakan bahwa lahan itu bersertifikat apalagi memiliki izin terhadap pihak pelaksana.

“Lahan itu berstatus kawasan, yang punya lahan hanya bayar PBB, kayanya galian itu memang tidak memiliki izin,” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil investigasi media terhadap keterangan Kepala Desa tersebut, semakin menguatkan dugaan bahwa Pelaksana proyek mengunakan materil galian C Ilegal.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *