MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bakal merekomendasikan penanganan dugaan persoalan manajemen RSUD dr Baharuddin ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu ia sampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Rasmin saat ditemui sejumlah awak media.
“Pansus tidak bisa lagi dilanjutkan, jadi kesimpulannya kita akan merekomendasikan hal ini ke APH,” ungkapnya.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu mengatakan kesimpulan ini diambil setelah dokumen pendukung pertanggungjawaban keuangan tahun 2022–2024 tidak diserahkan oleh pihak manajemen rumah sakit, padahal telah bersurat secara resmi untuk meminta dokumen itu.
Lanjut Kata Rasmin, Rekomendasi belum bisa dilahirkan hari ini, karena hasil rapat tadi masih butuh dianalisis dan diolah, agar datanya lengkap.
“Belum bisa dilahirkan hari ini rekomendasinya, masih butuh dianalisis, supaya data yang kita sajikan data faktual seperti yang kita temukan dilapangan, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal kerja pansus ini,” pungkasnya.














