KENDARI, PUBLIKREACTION.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara laksanakan penandatanganan nota kesepahaman terkait tindak pidana kerja sosial bersama 17 Kabupaten/Kita se Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kejati Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Tenggara, serta 17 kepala daerah se Sulawesi Tenggara, Claro Hotel, Kendari, Rabu (10/12/2025).
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka berpesan ke pemerintah daerah untuk segera menyusun standar operasional dan pedoman teknis yang selaras kejaksaan tinggi.
Maka setelah penandatanganan tersebut, pemerintah daerah juga segera menyiapkan lokasi kerja sosial yang layak, aman, dan memiliki manfaat secara publik.
Kemudian, melakukan kolaborasi antara perangkat daerah, untuk melaksanakan pidana kerja sosial dalam berbagai sektor seperti lingkungan hidup, kebencanaan, pekerjaan umum, dan pelayanan masyarakat.
“Tak hanya itu, perangkat daerah melakukan evaluasi secara bertahap atas kerja sosial termasuk efektivitas, tantangan, dan dampak bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan.
Sementara itu, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin yang turut melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antar Kejaksaan Tinggi dengan pemerintah daerah terkait tindak pidana kerja sosial, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi langkah kemajuan dan komitmen Pemda Muna Barat dalam menegakkan keadilan sehingga ada beberapa noted yang harus disiapkan.
Beberapa hal tersebut yaitu sarana dan prasarana yang akan dikoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri serta stakeholder lain dalam rangka tindak pidana kerja sosial.
“Jadi setelah kembali ke daerah, kami akan koordinasikan untuk persiapan lebih matang, sehingga pelaksanaannya bisa maksimal setelah penerapan KUHAP pada Februari 2026 mendatang,” ujarnya.














