Example 728x250

Ketua Pembina Posyandu Sulawesi Tenggara Pastikan 6 SPM Terpenuhi 

Kunjungan kerja ketua pembina posyandu Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Muna Barat. (Foto: Ist)

MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Kunjungan kerja ke kabupaten Muna Barat, Ketua pembina posyandu Sulawesi Tenggara memastikan 6 layanan bidang SPM masyarakat terpenuhi.

Ketua pembina posyandu Sulawesi Tenggara, Arinta Nila Hapsari Andi Sumangerukka mengatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan memperkuat kapasitas posyandu di kabupaten, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Selain itu, untuk menyapa, melihat langsung dan merasakan semangat para kader posyandu yang merupakan pejuang lini depan pelayanan masyarakat  bekerja dengan penuh dedikasi untuk kesejahteraan warga desa.

Sesuai dengan ketua umum panitia pembina posyandu pusat, Tri Tito Karnavian bahwa masalah yang dihadapi masyarakat tidak hanya terbatas pada sektor kesehatan tetapi ada beberapa isu utama yang memerlukan pelayanan dasar yaitu sektor pendidikan, sektor pekerjaan umum, sektor perumahan rakyat, sektor ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sektor sosial.

Untuk itu, dalam menghadapi tantangan ini harus memperkuat peran posyandu sebagai pos pelayanan terpadu, yang siap memberikan pelayanan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat.

Posyandu merupakan sasaran dan objek program lintas sektor, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tetang desa, posyandu mengalami transformasi yang signifikan.

Posyandu kini sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsinya meliputi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.

Posyandu bukan sekedar objek tetapi menjadi subjek pembangunan di desa, posyandu juga telah menjadi bagian penting dalam kewenangan lokal berskala desa yang merupakan implementasi nyata dari otonomi desa.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2024 Tetang posyandu Permendagri merevitalisasi tugas pengurus dan kader posyandu dalam penyelenggaraan posyandu. Tugas pengurus pada aspek manajerial organisasi dan kelembagaan sedangkan tugas kader yakni dalam ranah teknis pelaksanaan pelayanan posyandu.

“Transformasi itu tidak akan berjalan tanpa kerjasama yang solid antar semua pemangku kepentingan, mereka bertanggung jawab dalam menyelaraskan arah kebijakan, mendampingi proses perubahan dan memastikan penguatan kapasitas kader serta kelembagaan posyandu berjalan dengan baik,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).

Dalam rangka penguatan posyandu ada beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu tim pembina posyandu secara intens melakukan pembinaan pengurus dari kader untuk merencanakan program sehingga dapat menjawab permasalahan reall di masyarakat melalui pelayanan 6 bidang SPM.

Dinas PMD dan mitra posyandu mengoordinasikan dan memfasilitasi posyandu dalam memberikan pelayanan 6 bidang SPM kepada masyarakat serta mendukung usulan program.

Memperkuat peran sebagai posyandu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat sasaran, menyosialisasikan Permendagri tentang posyandu sebagai perubahan atas regulasi posyandu sebelumnya.

Perencanaan kegiatan posyandu harus seiring dan sejalan dengan pendanaan maka optimalkan peran OPD, tim pembina posyandu dan pemerintah desa/Kelurahan, selanjutnya akan diberikan penghargaan bagi tim pembina posyandu, pengurus, dan kader mulai dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan yang telah menunjukkan komitmen, kerja keras, serta kontribusi nyata dalam menjalankan tugas dan mendukung kemajuan pelayanan posyandu.

Penulis: Putri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *