MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, Rabu (19/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Raha (Kajari) Indra Thimoty melalui Kasi BB Djunaedi mengatakan pemusnahan barang bukti terdiri dari 29 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Adapun jenis barang bukti yang di musnahkan ialah shabu 121 Gram, sajam 11 buah, pakaian 34 lembar, barang elektronik 5 unit dan sejumlah BB lainnya 54,” ungkapnya.
Djunaedi menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan merupakan periode dari Juni sampai 31 Agustus 2025.
“Jadi yang di musnahkan ini yang sudah inkracht”Tegasnya.
Giat pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri diantaranya dari Perwakilan Polres Muna yang dihadiri oleh Kasat Narkoba Kepala BNN Muna Muhammad Ridwan Zain, Kepala Pengadilan Raha.














