Example 728x250

Ini Motif Seorang Ayah di Buton Rudapaksa Anak Kandung

Konferensi pers Polres Buton terkait ayah rudapaksa anak kandung. (Foto: Is)

BUTON, PUBLIK REACTION.ID – Seorang ayah di Buton jadi terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan mengancam dan mengimingi akan membelikan Handphone (HP).

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kasat Reskrim IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial UD merupakan ayah kandung korban berinisial MSU, berdasarkan keterangan saksi bahwa kejadian tersebut telah dilakukan oleh terduga pelaku sejak 2022 lalu.

Berdasarkan kronologis kejadian yakni tahun 2022 lalu, kejadian pertama kali terjadi di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat. Saat itu korban masih berusia 13 tahun, tersangka hampir setiap hari melakukan hubungan badan terhadap korban.

Kemudian, sekitar Juni 2023 korban balik ke rumah bibinya tepatnya di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton karena tidak tahan dengan perbuatan tersangka.

Namun, pada Desember 2023 tersangka kembali menemui korban tepatnya di rumah bibi korban,  tersangka UD datang menemui dan Kembali menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, yakni pada

sekira pukul 12.00 wita saat itu korban sedang tertidur saat terbangun dan korban melihat tersangka UD telah berada diatas tubuh dan menyetubuhi korban.

Kejadian selanjutnya sehari setelah kejadian pertama sekira pukul 22.00 wita, saat korban sedang tertidur dan tersangka kembali melakukan persetubuhan kepada Korban.

Pada saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dan akan berteriak meminta tolong akan tetapi tersangka menutup mulut korban dengan menggunakan tangan, setelah itu tersangka menyetubuhi korban, dan tersangka langsung mengancam korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kejadian itu dicurigai saat kondisi korban selalu merasakan sakit pada bagian perut dan keluarganya curiga saat perut korban yang makin membesar, sehingga korban langsung diinterogasi oleh keluarganya, sehingga korban menurut mengaku bahwa telah disetubuhi layaknya hubungan suami istri secara berulang kali dalam rentan waktu tahun 2022 sampai tahun 2023.

Modus operandi yaitu tersangka dalam pengaruh minuman keras beralkohol berusaha menyetubuhi Korban dengan bujuk rayu menjanjikan untuk membelikan Handphone.

“Dimana kejadian tersebut terjadi dengan paksaan baik dalam bentuk Tindakan seperti menutup mulut Korban (anak) MSU disertai ancaman,” ujarnya melalui rilis, Selasa (22/4/2025).

Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara jika dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.

Penyidik telah melakukan penyitaan benda atau barang bukti berupa 1 lembar celana kain panjang berwarna coklat dan 1 lembar celana dalam berwarna pink milik korban.

Penulis: Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *