MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Jelang lebaran Idul Fitri 1446 H/2025, Pemerintah kabupaten Muna Barat menetapkan besaran zakat.
Pantauan media, penetapan zakat tersebut dilaksanakan dalam rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Muna Barat dan pihak pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin melalui Kabag Kesra, La Karimu mengatakan besaran zakat yang telah ditetapkan yaitu standar harga makanan pokok mencakup jagung sebesar Rp 12.250 dengan hitungan Rp 3.500 per liter dan untuk satu jiwa sebesar 3,5 liter sehingga dibulatkan menjadi Rp 13.000 per jiwa.
Selanjutnya, standar harga makanan pokok beras jenis premium sebesar Rp 38.000 per jiwa, beras medium sebesar Rp 35.000 per jiwa dan beras biasa atau dolog sebesar Rp 33.000 per jiwa.
“Ini berdasarkan surat keputusan bupati Muna Barat terkait penetapan zakat,” ujarnya, Senin (18/3/2025).
Untuk itu, seluruh masyarakat Muna Barat dapat membayarkan zakat melalui badan Amil di tiap masjid wilayahnya. (Red)














