MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Kisah pilu Lansumalo, kakek 77 tahun di Muna Barat, hidup bersama 3 cucu yatim piatu di gubuk reyot tanpa bantuan pemerintah sejak 2017.
Kisah pilu itu menyoroti salah satu warga asal Desa Umba, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat yaitu Lansumalo berusia 77 tahun.
Rumah yang dikategorikan tak layak huni itu tak tersentuh bantuan pemerintah setempat sejak 2017 meskipun di dalam rumah itu hidup seorang kakek tua bersama tiga cucu yatim piatu.
Melalui penuturan seorang anak Lansumalo, Emin bahwa pada 2014 silam, istri Lansumalo (ibu Emin) meninggal dunia, meninggalkan ia bersama kakak sulung dan bapaknya, Lansumalo. Setahun kemudian tepatnya 2015, kakak sulungnya bersama yang telah berkeluarga meninggal dunia sehingga meninggalkan tiga orang anak yang hidup bersama sang kakek, Lansumalo.
Sejak kejadian itu, sang kakek, pindah ke rumah sederhana milik anak sulungnya tersebut. Rumah itu bermukim di tempat terpencil di Desa Umba yang jauh dari tetangga, tanpa sumur, dan listrik PLN.
Mirisnya, rumah sederhana itu berubah menjadi reyot dengan kondisi atap bocor, dinding rapuh, tanpa fasilitas dasar dan tanpa bantuan apapun dari pemerintah sejak 2017 silam
Kini, hanya Lansumalo dan cucunya Halim (19) yang tak berpendidikan akibat kondisi ekonomi yang tinggal di sana. Emin serta dua ponakan lainnya bekerja di Kendari dan hanya pulang sesekali.
“Jika Pemerintah Desa Umba enggan peduli nasib bapak saya, minimal pikirkan nasib tiga yatim piatu ini. Kasihan mereka, tumbuh dalam kemiskinan ekstrem tanpa uluran tangan,” ungkap Emin, Sabtu (21/2/2026).
Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk memperhatikan kondisi tersebut dengan memberikan bantuan bedah rumah, dan memikirkan nasib ketiga anak yatim piatu yang kini sudah beranjak dewasa.
Kondisi ini membuktikan kelalaian bahkan kegagalan pemerintah desa dalam mendata warga yang layak menerima bantuan, padahal banyak bantuan yang telah tersedia seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), yang wajib menjangkau warga miskin ekstrem sesuai regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).














