MUNA, PUBLIKREACTION.ID – Selama tahun 2025 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna telah melaksanakan berbagai program penanganan permasalahan narkotika baik dibidang pencegahan dan pemberdayaan (preventif), pemberantasan narkotika (Represif) serta pemulihan (Rehabilitas) penyalahguna narkotika.
Hal itu diungkap lansung oleh Kepala BNN Kabupaten Muna, Muhammad Ridwan Zain, pada Rabu (24/12/2025).
“Dengan segala keterbatasan sumber daya yang dimiliki dan melalui penguatan kolaboratif, BNN Muna terus berupaya melaksanakan penanganan permasalahan narkotika semaksimal mungkin”Ujarnya.
Kata Ridwan Zain penguatan kolaboratif dengan semua pihak dalam bingkai semangat kebersamaan menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik untuk masyarakat, bangsa dan negara dalam agenda pembangunan nasional pemerintahan presiden prabowo.
“Permasalahan narkoba menjadi salah satu isu strategis yang diangkat dalam misi asta cita Presiden,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat, BNN Muna telah mengamankan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Pada periode januari hingga desember 2025 BNN Muna melaksanakan asesmen terhadap 12 orang tersangka melalui Tim Assesmen Terpadu (TAT). Dari jumlah tersebut 8 orang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitas rawat jalan di klinik prataman BNN Muna dan 4 orang direkomendasikan untuk menjalani proses hukum lanjut disertai rehabilitas di rutan kelas II B raha,” jelasnya.
BNN Muna terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika melalui edukasi yang meliputi penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan penindakan, dan rehabilitas.














