MUNA BARAT, PUBLIKREACTION.ID – Besaran zakat fitrah 1447 Hijriah resmi ditetapkan, besaran zakat naik dari tahun sebelumnya mengacu perkembangan harga beras di pasar tradisional.
Penetapan besaran zakat fitrah itu melalui rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat Setda Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (23/2/2026).
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin mengatakan penetapan besaran zakat fitrah 1447 hijriah/2026 masehi ini mengacu pada perkembangan harga beras yang ada di beberapa pasar tradisional.
Maka, ia akan meminta kepada seluruh panitia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait batas minimal dalam zakat ini.
Adapun rinciannya yaitu beras premium sebesar Rp42 ribu per jiwa, beras medium sebesar Rp39 ribu per jiwa, beras Bulog (SPHP) sebesar Rp35 ribu per jiwa, dan jagung Rp16 ribu per jiwa.
Ia mengaku bahwa zakat fitrah tahun 2026 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikkannya tidak terlalu signifikan.
“Besaran zakat fitrah ini adalah batas minimal dan penetapan ini berdasarkan kenaikan harga di pasar. Kalau ada masyarakat yang lebih dalam menyalurkan zakatnya menjadi amalnya nanti,” ujarnya.
Terkait penyaluran zakat nanti, ia menekankan kepada seluruh Camat dengan berkoordinasi Kepala Desa dan panitia untuk proaktif agar zakat ini yang menerima betul-betul yang membutuhkan sesuai ketentuannya.
Ia juga mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelolah dengan tertib dan benar.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 telah ditetapkan dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, tidak terlalu signifikan berkisar Rp2 ribu hingga Rp4 ribu.
“Untuk tahun lalu dan tahun 2026 ini ada kenaikan. Untuk tahun lalu, beras premium Rp38 ribu per jiwa dan tahun ini Rp42 ribu per jiwa. Kemudian, beras medium Rp35 ribu perjiwa dan tahun ini Rp39 ribu per jiwa. Selanjutnya, beras bulog (SPHP) Rp33 ribu perjiwa dan tahun ini Rp35 ribu perjiwa. Sementara untuk jagung tahun lalu Rp12 ribu perjiwa dan tahun ini Rp16 ribu per jiwa,” jelasnya.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Karimu berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing masing.
Baznas kabupaten juga akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.














