Example 728x250

Alkes Senilai Rp20,3 Miliar Disiapkan untuk RSUD Muna Barat

Peninjauan lokasi pembangunan gedung oleh dinas terkait. (Foto: Ist)

MUNA BARAT, PUBLIK REACTION.ID – Pemerintah pusat melalui program prioritas kesehatan nasional mengalokasikan anggaran sebesar Rp170,3 miliar untuk RSUD Muna Barat pada tahun anggaran 2025. Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp20,3 miliar akan digunakan khusus untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) guna menunjang pelayanan rumah sakit.

Direktur RSUD Muna Barat, Muhammad Syahril Fitrah, menjelaskan bahwa rumah sakit tidak menerima dana secara langsung, melainkan menerima manfaat dari pembangunan gedung dan pemenuhan alkes yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan melalui DIPA Kemenkes 2025.

Program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang bertujuan mempercepat peningkatan kelas rumah sakit.

“Bukan berarti kami menerima dana senilai itu secara langsung. Dana tersebut dikelola oleh Kemenkes untuk pembangunan gedung dan pengadaan alkes di RSUD Muna Barat. Kami hanya menerima manfaat dari program ini,” jelas Syahril.

Alokasi anggaran untuk alkes mencakup kebutuhan perangkat medis modern untuk menangani berbagai penyakit, termasuk peralatan radiologi, laboratorium, dan alat bedah.

Tambahan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Muna Barat dan mendukung target rumah sakit naik menjadi kelas C pada akhir 2025 atau awal 2026.

Pengadaan alkes di RSUD Muna Barat merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di wilayah terpencil dan mendukung pemerataan akses kesehatan di Indonesia. Presiden RI, Prabowo Subianto, menjadikan program ini sebagai salah satu prioritas nasional.

Saat ini, pihak RSUD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muna Barat tengah mempersiapkan survei lokasi dan perizinan lingkungan. Proses ini bertujuan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan sesuai regulasi.

Kepala Dinas PMPTSP, La Ode Hanafi, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penerbitan izin lingkungan.

“Prinsipnya, kami ingin mempercepat proses ini. Berdasarkan survei yang dilakukan hari ini, DLH akan memberikan rekomendasi yang menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan izin lingkungan,” katanya.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH, Asbin, memastikan bahwa izin lingkungan tidak menjadi hambatan.

“RSUD Muna Barat sudah memiliki izin lingkungan sejak 2019. Namun, ada tambahan survei terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diperlukan untuk melengkapi izin ini. Setelah survei selesai, tidak akan ada masalah lagi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *