Example 728x250

Akibat Beda Pilihan, Rumah Warga di Buton Tengah Dibongkar

Proses pembongkaran rumah milik seorang warga di Buton Tengah. (Foto: Screenshoot Video)

BUTON TENGAH, PUBLIK REACTION.ID – Rumah seorang warga Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah terpaksa dibongkar atas desakkan pemilik lahan diduga akibat berbeda pilihan saat Pilkada 2024.

Kejadian nahas itu menimpa seorang warga di Desa Oengkolaki, La Basi dengan berat hati merobohkan rumah kayu yang telah dibangun dengan susah payah karena pemilik lahan memaksanya.

Rumah kayu yang berdinding papan dan beratap seng itu terpaksa dibongkar pada 28 Februari 2025 lalu.

La Basi menyebut pembongkaran itu diduga berkaitan dengan perbedaan pilihan politik Pilkada 2024.

Berdasarkan pantauan media melalui video yang telah beredar bahwa La Basi diperintahkan untuk membongkar rumah karena tidak seirama dengan pemilik lahan.

Hal ini turut diyakini karena berbeda pilihan saat Pilkada 2024 lalu yaitu sebelum pembongkaran rumah miliknya, ia bersama beberapa warga menggelar acara syukuran setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor 2.

Namun, setelah acara tersebut, pemilik lahan memerintahkan La Basi untuk segera membongkar rumahnya.

“Setelah malamnya diteriaki sama yang punya kintal, ‘Bongkar itu rumah, kasih rata’,” ujar La Basi.

Untuk itu, La Basi mulai membongkar rumahnya dengan bantuan beberapa warga hingga rata dengan tanah. Akibat kejadian ini, La Basi dan keluarganya kehilangan tempat tinggal dan terpaksa bertahan di ruang sempit beralas kardus.

Dalam video yang beredar di media sosial memperlihatkan proses pembongkaran rumah tersebut, kemudian terdengar suara seorang wanita yang mengaitkan peristiwa ini dengan perbedaan pilihan dalam Pilkada.

“Ini gara-gara dia memilih calon bupati nomor 1, akhirnya rumahnya dibongkar ya. Ini kasihan sekali, rumahnya dibongkar. Faktor memilih nomor 1 ini, banyak sekali yang bantu ini,” ujar seorang wanita dalam video.

Diketahui, Pilkada Buton Tengah 2024 diikuti dua pasangan calon, yaitu Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai nomor 1 serta La Andi dan Abidin sebagai nomor 2. Pasangan nomor 1 dinyatakan sebagai pemenang, sementara pasangan nomor 2 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Senin (24/2), Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dan menetapkan kemenangan pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *